PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 5
BAB 2 — SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN BUMN
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penggabungan yang dilakukan antara Perum dengan Perum lainnya, atau Persero dengan Persero lainnya; b. Peleburan yang dilakukan antara Perum dengan Perum lainnya, atau Persero dengan Persero lainnya; atau c. Pengambilalihan yang dilakukan Perum terhadap Persero, Perum terhadap perseroan terbatas, Persero terhadap Persero lainnya, atau Persero terhadap perseroan terbatas.
