PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum, Direksi bertindak untuk kepentingan perusahaan.
(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara perusahaan dengan Direksi, maka Direksi wajib mengungkapkan hal tersebut dalam usulan Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Komisaris dan Dewan Pengawas Perum.
