PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 42
BAB 5 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN
Menteri wajib menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN kepada PRESIDEN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum ditetapkan oleh RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
Pasal 43 . . .
