PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN BUMN
(1) Sejak tanggal persetujuan Rancangan Penggabungan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direksi Perum yang menggabungkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan Penggabungan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi Perum yang bersangkutan.
