PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN BUMN
(1) Dalam hal Menteri menyetujui Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka Menteri mengusulkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penggabungan Perum kepada PRESIDEN paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Penggabungan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Penggabungan Perum mengakibatkan terjadinya perubahan anggaran dasar, rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula anggaran dasar Perum yang menerima Penggabungan.
