PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN BUMN
(1) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Direksi Perum yang akan melakukan penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui Penggabungan. (3) Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada Menteri guna mendapat penyelesaian. (4) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, maka Penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
