PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN BUMN
(1) Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan menyusun Rancangan Penggabungan. (2) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan tempat kedudukan Perum yang akan melakukan Penggabungan; b. alasan . . .
b. alasan serta penjelasan Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan; c. rancangan perubahan anggaran dasar Perum hasil Penggabungan; d. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir Perum yang akan melakukan Penggabungan; dan e. hal-hal yang perlu diketahui oleh Menteri, antara lain :
- neraca proforma Perum hasil Penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Perum yang dapat diperoleh dari Penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
- cara penyelesaian status karyawan yang akan menggabungkan diri;
- cara penyelesaian hak dan kewajiban Perum terhadap pihak ketiga;
- susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Dewan Pengawas hasil Penggabungan;
- perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perum serta perubahannya selama tahun buku yang sedang berjalan;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perum;
- nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum; dan 10) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum. Pasal 13 . . .
