PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN BUMN
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN yang bersangkutan.
