PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN...
Pasal 48
BAB 3 — PENGHARGAAN
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi : a. Untuk perorangan adalah :
- Warga Negara INDONESIA;
- dewasa;
- mampu untuk melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Untuk keluarga adalah :
- salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan;
- anggota keluarga yang bertindak mewakili keluarga memenuhi persyaratan untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. c. Untuk kelompok adalah :
- mempunyai pengurus kelompok;
- setiap anggota pengurus kelompok memenuhi persyaratan untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. d. Untuk organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan adalah organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan INDONESIA yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Selain …
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus- putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. (3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan waktu dan penilaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
