PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 78
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan melalui bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan untuk:
a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan penyandang cacat secara optimal.
