PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 77
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk: a. menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap penyandang cacat; b. memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat. c. meningkatkan peran para penyandang cacat dalam pembangunan nasional.
