PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 65
BAB 5 — PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang sosial.
