PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 64
BAB 5 — PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Peran masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandnag cacat.
