PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 54
BAB 4 — BANTUAN SOSIAL
Bantuan sosial bagi penyandang cacat bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan hidupan dasar penyandang cacat; b. mengembangan usaha dalam rangka kemandirian penyandang cacat; c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
