PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 53
BAB 4 — BANTUAN SOSIAL
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berupa meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
