PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 46
BAB 3 — REHABILITASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pendidikan bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
