PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 45
BAB 3 — REHABILITASI
Rehabilitasi pendidikan dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar.
