PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 42
BAB 3 — REHABILITASI
Rehabilitasi medik dilakukan dengan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik yang berupa pelayanan: a. dokter; b. psikologi; c. fisioterapi; d. okupasi terapi; e. terapi wicara; f. pemberian alat bantu atau alat pengganti; g. sosial medik; h. pelayanan medik lainnya.
