PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 41
BAB 3 — REHABILITASI
Rehabilitasi medik dimaksudkan agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsional secara maksimal.
