PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 34
BAB 2 — KESAMAAN KESEMPATAN
(1) Dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi penyandang cacat, kepada penyandang cacat yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian yang melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan oleh Menteri.
(2) Bantuan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. permodalan;
b. fasilitas usaha;
c. jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
