PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Pasal 33
BAB 2 — KESAMAAN KESEMPATAN
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat.
