PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang GANTI RUGI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA PADA...
Pasal 4
BAB 2 — GANTI RUGI
(1) Tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
