PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1970 tentang KEDUDUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN TERTENTU
(1) Dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pengaturan dan pemungutan pajak negara diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang melingkunginya, sesuai dengan peraturan- peraturan/ketentuan-ketentuan tata tertib yang berlaku didalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut yang pelaksanaannya diatur bersama antara Kepala Daerah dan Administrator. Pasal 6 ...
