Pasal 3
BAB 2 — TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN TERTENTU
(1) Ketentuan-ketentuan larangan, pembatasan serta pengawasan terhadap pemasukan, pengeluaran dan transito beberapa jenis barang tertentu, yang berlaku diwilayah Republik INDONESIA baik yang berdasarkan kepentingan Nasional maupun berdasarkan syarat-syarat perjanjian Internasional, tetap berlaku dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Terhadap barang-barang yang berasal dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang hendak dimasukkan kedalam daerah pabean, dikenakan pungutan-pungutan pabean berdasarkan peraturan perundangan pabean yang berlaku didaerah pabean terhadap pemasukan barang-barang dari luar negeri (3) Dalam hal-hal tertentu, Mengingat kepentingan pengamanan hak- hak fiskal negara terhadap pemasukan barang-barang kedalam daerah pabean, Dewan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan khusus tentang pelaksanaan ketentuan yang tersebut pada ayat (2) pasal ini.
