PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1970 tentang KEDUDUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN HUKUM
Yang dimaksud dengan kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum Publik ialah status hukum dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas terhadap Pemerintah Pusat, Dewan, Pemerintah Daerah seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini dan Instansi Pemerintah yang berada di dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai bagian dari instansi-instansi Pemerintah di Pusat . BAB II …
