PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 99
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (6) dilakukan oleh lembaga pendamping
PPH.
(2) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berasal dari:
- organisasi kemasyarakatan Islam;
- lembaga keagamaan Islam; dan/atau
- perguruan tinggi, yang berbadan hukum.
(3) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Lembaga pendamping PPH sebagaimana pada ayat (3)
mempunyai kewajiban:
- melakukan rekrutmen pendamping PPH;
- mengangkat dan memberhentikan pendamping PPH;
- melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH;
- menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH; dan
e.menjaga...
SK No 223633 A
PRESIDEN
e menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses pendampingan PPH berlangsung.
