Pasal 98
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan
kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil. (21 Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan kriteria:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
- proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
(3) Pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
(4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit terdiri atas:
- adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ ikrar yang berisi:
- kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- PPH; dan
- adanya pendampingan PPH.
(5) Pernyataan
SK No 223632 A
PRESIDEN
(5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal.
(6) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil. (71 Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
- verifikasi; dan
- validasi, pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(8) Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari.
(9) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu)
Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima oleh BPJPH.
(10) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
