PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 91
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal secara
administratif berada di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
