Pasal 90
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau
PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib memperbarui Sertifikat Halal.
(2) Perubahan komposisi Bahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk pengembangan Produk pada jenis Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal.
(3) Perrrbahan komposisi Bahan danlatau PPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengembangan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan melampirkan:
- dokumen perubahan komposisi Bahan; b.dokumen... SK No 223630 A
PRESIDEN
- dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah;
- dokumen perubahan PPH; dan/atau
- dokumen pengembangan Produk.
(5) Pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah nomor Sertifikat Halal sebelumnya.
(6) Tata cara pengajuan permohonan pembaruan Sertifikat
Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Kedelapan Komite Fatwa Produk Halal
