PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 9
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
