PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 10
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal
pada:
- penampungan Bahan;
- penimbangan Bahan;
- pencampuran Bahan;
- pencetakan Produk;
- pemasakan Produk; dan/atau
- proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk.
Pasal 1 1
SK No 223602 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
