PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 80
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di
lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.
(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha
secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal.
(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring.
