Pasal 79
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap,
LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(1) (2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan bagian komponen pembiayaan layanan sertifikasi halal.
(3) BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan
sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi.
(4) Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak.
