PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 67
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertilikat Halal
secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
- data Pelaku Usaha;
- nama dan jenis Produk;
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- pengolahan Produk.
