PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 66
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat
berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam. (21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau pergurLran tinggi.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan
pernyataan halal dan Penyelia Halalnya berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, persyaratan (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat dikecualikan.
Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
