PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 46
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh
BPJPH. (21 Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- permohonan LPH; dan/atau
- hasil pengawasan BPJPH. (21 (3) Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah diberhentikan oleh LPH.
Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal
