PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 45
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH.
(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada BPJPH. (21 (3) Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat dengan melampirkan:
- salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal; dan
- salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal.
