PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 41
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:
- pelatihan Auditor Halal; dan/atau
- sertifikasi kompetensi Auditor Halal.
Pasal42
(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan
tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus
berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.
