PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 40
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
- memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
- mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan.
(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:
- salinan kartu tanda penduduk;
- daftar riwayat hidup;
- salinan ljazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi;
- salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan
- surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH.
Paragraf3. . .
SK No 223614 A
PRESIDEN
19 Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal
