PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 28
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme
akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.
Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
