Pasal 26
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH
dengan memenuhi persyaratan:
- memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
- memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
- memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
- dokumen legalitas badan hukum;
- data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan
- data dukung kompetensi sumber daya.
(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Kedua Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Paragraf 1 Umum
Pasal27
(1) Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.
(2t Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH:
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
- membentuk Tim Akreditasi LPH.
(3) Dalam...
SK No 223608 A
PRESIDEN
(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
(21 Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi. (21 (4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b bertugas:
- merumuskan kebijakan operasional;
- melakukan sosialisasi kebijakan;
- melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
- memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.
(5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi,
praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH
diatur dengan Peraturan Menteri.
