PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 14
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
- Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
- sarana pengemasan Produk.
