PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 104
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), pendanaan dapat dilakukan juga dengan:
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
- pembiayaan dari dana kemitraan;
- bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
- dana bergulir; atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kepentingan mendesak untuk mengajukan sertifikasi halal, pembiayaan sertifikasi halal dapat berasal dari pembiayaan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bagian Kesatu Label Halal
