Pasal 102
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha
yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. (21 Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien dan terjangkau.
(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal
diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komponen biaya pemeriksaan danf atau pengujian yang dilakukan oleh LPH, dapat diatur dalam Keputusan Kepala Badan.
(5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak dilanjutkan
karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal ditetapkan
oleh Kepala Badan.
Pasal 103 .
SK No 223634 A
PRESIDEN
Pasal 1O3
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha mikro dan
kecil yang tidak dikenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
