PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal drundangkan. Agar. . .
SK No 002627 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
ti Bidang Hukum dan -undangan,
anna Djaman
SK No 002628 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10O ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2l Tahun 201l tentang Otoritas .Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan \4'ewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan; c bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Otoritas Jasa Keuangan telah
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2}ll tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 2OlI Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
