PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 41
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran pemberian
Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, Menteri dapat:
- membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum;
- menghentikan pemberian Anggaran Bantuan Hukum; dan/atau
- tidak memberikan Anggaran Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal Menteri membatalkan perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa Penerima Bantuan Hukum.
