PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 40
Dalam hal Advokat Pemberi Bantuan Hukum Litigasi tidak melaksanakan pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Perkaranya selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemberi Bantuan Hukum wajib mencarikan Advokat pengganti.
