PP
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN
Pasal 37
(1) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dalam mengambil keputusan mengutamakan prinsip musyawarah.
(2) Dalam hal musyawarah tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
