Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2009.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi:
Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja;
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Besarnya . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan kehormatan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
