Pasal 2
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2009.
(2) Pegawai . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk:
Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
Calon Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang Perundang-undangan diperbantukan diluar Instansi Pemerintah. Peraturan ditjen
